Cita-Cita PT Banyuresmi Artha Wujudkan Situ Bagendit sebagai Wisata Terpadu
GARUT – Direktur Utama PT Banyuresmi Artha, H Deden
Wahyudin mengaku sudah sejak lama memimpikan tanah kelahirannya menjadi kota
yang maju. Untuk mewujudkannya, H Deden melakukan berbagai pembangunan dalam
berbagai sektor. Sebagai pengusaha, diapun melihat potensi wisata di Garut
sangat baik dan bisa dikembangkan.
"Untuk menjadikan kota Garut sebagai daerah yang
lebih maju, saya sudah membuat berbagai jenis usaha yang mampu mengurangi
pengangguran, salah satunya restoran dan usaha lainnnya. Tentu saja, sebagai
warga Garut saya juga tahu banyak lokasi wisata yang sangat potensial,"
kata H Deden melalui sambungan selularnya, akhir pekan lalu.
Terkait dengan sektor pariwisata,
sambung H Deden, dia sudah melakukan kajian di wisata alam Situ Bagendit. Dan
hasilnya sudah disimpulkan bahwa Situ Bagendit adalah asset wisata yang bisa
dibangun, guna meningkatkan pembangunan di Kabupaten Garut. Selain memiliki
nilai sejarah, Situ Bagendit pun memiliki nilai yang sangat berharga. Untuk
itulah dia memiliki harapan bisa mengembalikan Situ Bagendit sesuai
fungsinya," katanya.
Selain mengembalikan Situ Bagendit
sebagai sumber pengairan bagi masyarakat sekitar, H Deden melalui PT Banyuresmi
Artha, juga akan menjadikan Situ tersebut sebagai wisata internasional dengan
konsep wisata terpadu.
"Dalam tahapan
kegiatan normalisasi Situ Bagendit menjadi kawasan wisata terpadu, kami sudah
membuat program yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pendapatan warga
sekitar Bagendit melalui koperasi yang nantinya perusahaan akan meminta membuka
usaha industri bata dan genteng. Perusahaan menyiapkan sarana dan prasarananya
seperti mesin dan kendaraan pengeruk serta pengangkut tanah,”katanya.
Terkait dengan pro kontra pelaksanaan kegiatan di Situ
Bagendit, Deden menilai hal itu sebagai salah satu bentuk demokrasi. Namun
dirinya, tidak menyembunyikan diri terhadap persoalan yang terjadi beberapa
pekan ini. “Pro dan kontra itu sangat wajar, namun langkah kami sebagai
perusahaan dalam melaksanakan pembangunan tentu disesuaikan dengan aturan yang
ada. Soal perizinan, langkah ini terus ditempuh sebagai bukti keseriusan kami
dalam membangun Garut,” paparnya.
Terkait pembangunan Situ bagendit, sesuai dengan UU No
30
tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, ada pasal tentang Diskresi.
Artinya, ketika ada satu permasalahan dan tidak ada kejelasan, baik secara
peraturan dan perundang-undangan, norma dan kebijakan lokal, maka seorang
kepala daerah dibenarkan untuk membuat sebuah kebijakan demi kepentingan
masyarakat luas. (Asep Ahmad)
Comments
Post a Comment