Cita-Cita PT Banyuresmi Artha Wujudkan Situ Bagendit sebagai Wisata Terpadu

        GARUT – Direktur Utama PT Banyuresmi Artha, H Deden Wahyudin mengaku sudah sejak lama memimpikan tanah kelahirannya menjadi kota yang maju. Untuk mewujudkannya, H Deden melakukan berbagai pembangunan dalam berbagai sektor. Sebagai pengusaha, diapun melihat potensi wisata di Garut sangat baik dan bisa dikembangkan. 
  "Untuk menjadikan kota Garut sebagai daerah yang lebih maju, saya sudah membuat berbagai jenis usaha yang mampu mengurangi pengangguran, salah satunya restoran dan usaha lainnnya. Tentu saja, sebagai warga Garut saya juga tahu banyak lokasi wisata yang sangat potensial," kata H Deden melalui sambungan selularnya, akhir pekan lalu.   
      Terkait dengan sektor pariwisata, sambung H Deden, dia sudah melakukan kajian di wisata alam Situ Bagendit. Dan hasilnya sudah disimpulkan bahwa Situ Bagendit adalah asset wisata yang bisa dibangun, guna meningkatkan pembangunan di Kabupaten Garut. Selain memiliki nilai sejarah, Situ Bagendit pun memiliki nilai yang sangat berharga. Untuk itulah dia memiliki harapan bisa mengembalikan Situ Bagendit sesuai fungsinya," katanya.
      Selain mengembalikan Situ Bagendit sebagai sumber pengairan bagi masyarakat sekitar, H Deden melalui PT Banyuresmi Artha, juga akan menjadikan Situ tersebut sebagai wisata internasional dengan konsep wisata terpadu.
 "Dalam tahapan kegiatan normalisasi Situ Bagendit menjadi kawasan wisata terpadu, kami sudah membuat program yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pendapatan warga sekitar Bagendit melalui koperasi yang nantinya perusahaan akan meminta membuka usaha industri bata dan genteng. Perusahaan menyiapkan sarana dan prasarananya seperti mesin dan kendaraan pengeruk serta pengangkut tanah,”katanya.
Terkait dengan pro kontra pelaksanaan kegiatan di Situ Bagendit, Deden menilai hal itu sebagai salah satu bentuk demokrasi. Namun dirinya, tidak menyembunyikan diri terhadap persoalan yang terjadi beberapa pekan ini. “Pro dan kontra itu sangat wajar, namun langkah kami sebagai perusahaan dalam melaksanakan pembangunan tentu disesuaikan dengan aturan yang ada. Soal perizinan, langkah ini terus ditempuh sebagai bukti keseriusan kami dalam membangun Garut,” paparnya.
 Terkait pembangunan Situ bagendit, sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, ada pasal tentang Diskresi. Artinya, ketika ada satu permasalahan dan tidak ada kejelasan, baik secara peraturan dan perundang-undangan, norma dan kebijakan lokal, maka seorang kepala daerah dibenarkan untuk membuat sebuah kebijakan demi kepentingan masyarakat luas. (Asep Ahmad)

Comments