Pemberian Gaji ke 14 Untuk PNS Belum Dilengkapi dengan Surat Edaran




Menghadapi lebaran tahun ini, kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)mendapatkan kabar segar. Pasalnya, pemerintah telah merencanakan pemberian gaji ke-14 sebagai pengganti istilah Tunjangan Hari Raya (THR), yang dijadwalkan akan cair sebelum perayaan Idul Fitri 1437 Hijiriah. Rencananya, masing-masing PNS akan menerima sebesar gaji pokok yang biasa diterima. Untuk ini, diperkirakan akan menghabiskan kocek APBD 2016 sebesar Rp 60 Milyar.

     
Menurut Kepala Bidang Anggaran, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Asset (DPPKA) Kabupaten Garut, Agis Ismail, pemberian gaji ke-14 kepada PNS merupakan pelaksanaan dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-AB). Pemberian gaji ke-14 merupakan yang pertama kalinya diberikan kepada PNS.

Agis menekankan, pemberian gaji ke-14 yang akan diberikan kepada PNS, sampai saat ini belum dibarengi dengan surat edaran dari pemerintah pusat. Pencairan gaji ker 14 yang direncanakan sebelum Idul Fitri tahun ini memang masih bisa diberikan, namun untuk tahun selanjutnya, perlu ada peninjauan kembali.
Tahun ini, gaji ke 14 bisa dilaksanakan. Namun, mengingat gaji ke 14 ini akan bersifat rutin, maka tahun depan juga harus ada lagi. Tetapi, karena gaji ke 14 ini dibarengkan dengan hari raya idul fitri, maka harus ada pembahasan lagi. Mengingat, perayaan idul fitri setiap tahunnya perubahan, kata Agis, Rabu (14/6/2016).

Dikatakannya, perayaan Idul Fitri tahun ini jatuh di bulan Juni, tahun depan akan mengalami perubahan, yakni bisa jatuh pada bulan Mei. Dan tahun-tahun selanjutnya, bisa terus berubah. Maka dari itu, Pemerintah pusat harus melakukan kajian dan peninjauan terkait waktu pembagiannya. “Kalau semisal tahun selanjutnya jatuh pada bulan April ataun bulan lebih awal, maka akan terjadi kesulitan,” katanya.
Namun demikian, sambung Agis pemberian gaji ke-14 bagi PNS memang menjadi beban tersendiri. Dengan total anggaran yang harus dibayarakan senilai Rp 60 Milyar ini, dengan sendirinya akan mempengaruhi struktur belanja APBD tahun 2016.
Karena kebijakan ini boleh dibilang bersifat mendadak dan harus kami laksanakan, maka dengan sendirinya akan mempengaruhi program kegiatan yang sudah direncanakan. Tidak menutup kemungkinan beberapa kegiatan yang sudah direncanakan jadi batal dilaksanakan atau ditunda, karena anggarannya tersedot untuk ini. Namun demikian, karena ini kebijakan pemerintah pusat, maka bagaimanapun Pemkab akan membayarkan sesuai intruksi dari pemerintah pusat, terangnya. (Asep Ahmad)

Comments